Lihatlah apa yang dilakukan wanita ini sama pasanganya sampai bisa di penjara??
![]() |
sumber gambare tekan tribun |
Tanpa basa - basi di ketua majelis hakim menyatakan pasutri yang sebut namanya Riah dan Yefta dinyatakan bersalah dan kena pasal berlapis diantaranya pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Sii nasib ria tak bisa mengelak lagi lurd, dia menangis tersendu - sendu dan menanggung malu akibat yang di perbuat apa lagi sii yefta beliau di kenai denda juga sebesar 800 juta, barang bukti sudah terungkap ialah satu kotak kayu kecil berisi enam pocket sabu sabu dengan berat 5,18 gram, lengkap dengan alat hisapnya. Selain itu, polisi juga menyita tiga butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 0,872 gram.
Oalah nasib - nasib pengen ena - ena malah kedaden nag bui lurd mangkanya jangan macam - macam lurd, jangan lupa juga tetep support dengan subcribe youtube channel kami ndek bawah iki
0 Response to "Lihatlah apa yang dilakukan wanita ini sama pasanganya sampai bisa di penjara??"
Post a Comment